Sidak Tambak Udang di Kepajen, DPRD Jember Temukan IPAL Tidak Sesuai Standar

Komisi C DPRD Jember mengadakan pemeriksaan gabungan bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke sebuah tambak udang di Kepanjen, Kecamatan Gumukmas. Hasilnya, mereka menemukan bahwa pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak memenuhi standar dan telah berdampak buruk pada lingkungan sekitar, terutama lahan pertanian.
Menurut anggota Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa IPAL tambak tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Meskipun sampel belum diambil, evaluasi diperlukan untuk pengelolaan IPAL ini karena tidak sesuai standar.
Tim inspeksi menemukan bahwa jaringan pembuangan air di tambak tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Selain itu, ditemukan bahwa saluran pembuangan limbah yang menuju sungai, sebagai aset milik provinsi, mengalami kebocoran.
Dari delapan klep yang seharusnya berfungsi, hanya empat yang benar-benar beroperasi seperti yang diharapkan. Akibatnya, saat limbah dibuang, klep tidak menutup dan menyebabkan limbah langsung mengalir ke aliran sungai yang melewati lahan pertanian seluas kurang lebih 200 hektare. Seorang politisi dari Partai Nasdem menjelaskan situasi tersebut.
Setelah melakukan pengecekan langsung di lokasi, kami menemukan bahwa tanah sekitar sawah memiliki tingkat keasaman (pH) yang tidak cocok untuk pertanian.
Menurut David, tanah yang cocok untuk penanaman harus memiliki pH normal minimal 6,5 hingga 7. Namun setelah diperiksa kemarin, dilaporkan bahwa angka pH hanya mencapai 5, menandakan bahwa kualitas tanah telah tercemar oleh limbah.